PAPER KEBIJAKAN PEMBERANTASAN KORUPSI

Kesadaran bahwa korupsi merupakan tindak pidana yang luar biasa (extra ordinary crime) dimulai bersamaan pada kurun waktu lahirnya era reformasi. Kesadaran ini lahir karena korupsi terjadi secara meluas yang tidak hanya merugikan keuangan Negara, tetapi juga merupakan pelanggaran terhadap hak-hak sosial ekonomi masyarakat secara luas. Sebagai extra ordinary crime, korupsi telah berkembang begitu canggih baik dari sisi pelakunya maupun modus operandinya, maka pemberantasan korupsi akan kurang memadai jika hanya dilakukan dengan cara-cara biasa, sehingga karenanya pemberantasannya harus dilakukan secara luar biasa.

Pemberantasan korupsi memerlukan peningkatan transparansi serta akuntabilitas sektor publik dan dunia usaha. Pada gilirannya hal ini memerlukan upaya terpadu perbaikan sistem akuntansi dan sistem hukum guna meningkatkan mutu kerja serta memadukan pekerjaan lembaga pemeriksa dan pengawas keuangan (seperti BPK, Irjen, Bawasda dan PPATK) dengan penegak hukum (Kepolisian, Kejaksaan, KPK maupun Kehakiman). Sebagaimana sudah kita alami sendiri, kelemahan dan korupsi dalam satu mata rantai kelembagaan itu telah membuat negara kita dewasa ini sebagai salah satu negara yang terkorup di dunia dan telah menyengsarakan rakyat sendiri. Akibat dari kelemahan dan ulah sendiri tersebut, perekonomian dan seluruh sendi-sendi kehidupan sosial kita telah runtuh sendiri pada tahun 1997-1998 itu. Timor Timur memisahkan diri dari NKRI dan Indonesia dianggap the sick man of Asia hingga saat sekarang ini.

Continue reading