Free-trade vs Kemiskinan di Indonesia

Jelas dari jawaban atas pertanyaan ini, langkah terpenting yang harus dilakukan adalah bagaimana meningkatkan daya saing industri lokal, termasuk bidang pertanian. Indonesia harus lebih sungguh-sungguh dalam membuat berbagai kebijakan baik di pusat maupun daerah untuk mendongkrak daya saing pertanian lokal kita. Perlu upaya lebih agar industri pertanian kita bisa menjadi tuan rumah di negeri sendiri, bahkan bisa menyerbu pasar internasional. Dengan cara inilah kita bisa menyelamatkan nasib industrialisasi pertanian dan juga petani kita dari ancaman keterpurukan. Pakta dari perdagangan bebas sudah berjalan dan kita harus siap dalam menghadapinya. Bila ingin memenangkan peperangan ini maka produktivitas merupakan kunci dalam segala hal, baik sumber daya manusianya maupun sasaran dan prasarana yang dimiliki. Indonesia harus optimis dalam memenangkan “peperangan” ini. Kita mungkin harus menganggap kebaikan di balik datangnya era ini, untuk bangun dan siap untuk berperang.

Namun sebelum berperang, petani-petani lokal sudah harus menghadapi keterpurukan bertubi, yang seharusnya pemerintah berupaya membantu kemenangan petani-petani lokal ini malah mereka harus dihadapi dengan adanya Undang-undang Cipta Kerja. Ironi, di mana mereka baru selesai menghadapi harga sayuran yang hancur tak karuan karena lesunya peminat di tengah pandemi Covid-19 dan masuknya sayuran impor ini. Lonjakan suplai kadang bukan hal utama karena petani sedang masa panen raya, namun volume impor yang tidak terkendali. Hal ini mengakibatkan pasokan komoditas membanjiri pasar ketika petani lokal ini yang seharusnya tengah menikmati hasil jerih payahnya malah harus memakan kepahitan.

Sebaiknya pemerintah mulai menyeleksi terhadap produk yang masuk, seperti kita ketahui Negara kita masih cukup dalam pasokan pangan. Hal ini dapat dilihat dari Laporan Tahunan Badan Ketahanan Pangan Tahun 2019, dimana menyebutkan bahwa ketahanan pangan Tahun 2019 aman karena adanya kolaborasi antara beberapa stakeholders ‘pemangku kepentingan’ baik itu Pengembangan Korporasi Usaha Tani (PKU), Pengembangan Usaha Pangan Masyarakat melalui Toko Tani Indonesia (PUPM TTI), Lumbung Pangan Masyarakat (LPM), Pemberdayaan Pekarangan Pangan melalui Kawasan Rumah Pangan Lestari (KRPL), Pengembangan Industri Pangan Lokal (PIPL) dan Model Pengembangan Pangan Pokok Lokal (MP3L). Tidak hanya itu Pemerintah pusat, daerah dan juga PD. Pasar Jaya diikutsertakan dalam menjaga ketahanan pangan nasional.

Jika ketahanan pangan nasional aman, kenapa harus impor? Itu yang menjadi tanda tanya bagi semua masyarakat. Jika kita lihat manfaat dari impor barang itu sendiri bagi negara Indonesia, terdapat lima dampak positif bagi Indonesia dengan mengadakan impor dari luar, di antaranya:

  1. Pasar bebas di Indonesia dapat meningkatkan kualitas dari produk dalam negeri.
  2. Memberikan peluang bagi investor dan dapat membangun Indonesia menjadi Negara produksi.
  3. Dapat meningkatkan devisa Negara yang dihasilkan dari bea masuk dan biaya ekspor impor.
  4. Pertumbuhan teknologi yang pesat.
  5. Menyejahterakan masyarakat. 

Namun, dengan adanya dampak positif, pasti terdapat dampak negatif dari impor barang ini. Hal tersebut berada dalam Thussu, 2019, dapat di simpulkan dampak negatif yang terjadi, di antaranya: 

  1. Indonesia menjadi ketergantungan dengan negara lain.
  2. Adanya persaingan antara produk dalam negeri dengan produk luar negeri.
  3. Apabila kalah persaingan menyebabkan pertumbuhan ekonomi yang turun

Lalu, apa yang sebaiknya dilakukan pemerintah Indonesia dalam menangani masalah impor ini, mungkin saran bagi kelompok kami ada empat hal yang dilakukan pemerintah Indonesia dalam menanggulangi hal ini termasuk kendala yang dihadapi dalam melaksanakan, di antara:

  1. Negosiasi mengenai perdagangan bebas.

Hal ini sudah dilakukan oleh pemerintah Indonesia namun, mungkin lebih menekankan mengenai berapa banyak yang harus diperbolehkan masuk ke Indonesia. Untuk sekarang ini terdapat sepuluh golongan yang diperbolehkan impor ke Indonesia, di antaranya bahan makanan dan binatang hidup, minuman dan tembakau, bahan-bahan mentah (tidak untuk dimakan), bahan penyemir dan bahan-bahan yang berkenaan dengan itu, lemak serta minyak hewan dan nabati, bahan-bahan kimia, barang-barang buatan pabrik dirinci menurut bahan, mesin dan alat pengangkutan, berbagai jenis barang buatan pabrik, dan barang-barang transaksi tidak dirinci. 

  1. Seleksi terhadap produk yang masuk

Sebaiknya melihat dari produk-produk yang ada di Indonesia terlebih dahulu, apabila masih dapat diproduksi dengan baik dan masih aman pasokan pangan kita untuk jangka waktu tertentu kenapa harus melakukan impor dengan produk yang sama sebaiknya pemerintah mulai melakukan penyeleksian yang lebih ketat.  

  1. Terapkan peraturan pemeriksaan barang masuk

Seperti yang diketahui dengan adanya pasar bebas tentu segala barang dapat masuk dan bersaing di pasar Indonesia. Hal yang perlu dilakukan pemerintah adalah dengan membuat sebuah kebijakan tentang hal barang apa yang boleh masuk dan lebih diperketat agar harga pasar di Indonesia tidak jatuh karena masuknya barang-barang impor.

  1. Perbaikan kebijakan ekonomi guna menghadapi perdagangan bebas

Pemerintah menyiapkan paket kebijakan ekonomi terkait peningkatan keterampilan tenaga kerja dan pendalaman pasar atau financial deepening. Kebijakan ini diharapkan bisa mengurangi ketimpangan tenaga kerja. pengusaha sulit menyediakan tambahan biaya untuk memberi keterampilan ketika biaya logistik juga besar. Karena itu, peningkatan keterampilan merupakan kewajiban masing-masing pekerja. Memberikan keringanan bunga untuk petani bila ingin mengembangkan hasil pertanian mereka (Kredit Usaha Rakyat), tetapi hal ini juga harus diimbangi dengan harga pasar yang stabil di pasar Indonesia. Jangan sampai malah membuat para petani sudah jatuh tertimpa tangga pula.

Refrensi:

Kurniawan, M. (2020, Oktober 10). Mencemaskan Masa Depan Petani. Diambil kembali

dari Kompas.com > Ekonomi:

https://bebas.kompas.id/baca/ekonomi/2020/10/10/mencemaskan-masa-depanpetani/

Suyanto, Bagong & Septi Ariadi. (2001). KUT: Solusi Atau Masalah bagi Petani. Jawa Timur, Kerjasama FISIP Unair dengan Balitbang Jawa Timur.

Thussu, D. K. (2018). International Communication: Continuity and Change. London,
Britania Raya: Bloomsbury Academic.

Leave a comment